Kasus penyelundupan 17 ton pasir timah diduga ilegal di Pelabuhan Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel) hingga kini belum ada tersangka. Polisi menyebut kasusnya masih dalam proses penyidikan dan berproses.
"(Kasus penyelundupan pasir timah 17 ton) sudah masuk tahap agenda pemeriksaan ahli," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana singkat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/1/2025).
Fatah menyebut sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Termasuk terduga pemilik atau pengirim pasir timah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa saksi-saksi lainnya yang telah kami periksa. Setelah itu kita agendakan gelar. Jadi Belum (ada tersangka), masih pemeriksaan," tegasnya.
Saat disinggung asal-usul pasir timah atau pemiliknya, ia menyebut pemiliknya diduga bukan hanya satu orang. Namun, Fatah meminta menunggu hasil penyelidikan selesai.
"(Pemilik) diduga lebih dari satu sementara ini masih kami kembangkan. (Asal-usul) dari Belitung dan Beltim (Belitung Timur)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan ton pasir timah ini akan selundupkan ke Jakarta lewat Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (1/1). Dua sopir mobil truk tersebut diamankan.
"Sementara 2 orang (yang diamankan), mereka masih dalam pemeriksaan. (Timah) diduga akan dibawa ke Jakarta," kata AKP Fatah kepada detikSumbagsel, Kamis (2/1/2025).
Pasir timah itu akan selundupan ke Jakarta menggunakan dua unit mobil truk. Modusnya, timah itu ditutup pelaku menggunakan karton.
"Modusnya, pasir timah dibawa dengan ditutupi karton untuk mengelabui petugas," jelasnya.
"Dibawa menggunakan dua truk, masing-masing truk bermuatan kurang lebih 5 ton dan 12 ton pasir timah," sambungnya.
(mud/mud)