Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan ke pejabat Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah bersama sekretaris daerah.
Pemeriksaan terhadap pejabat itu dilakukan di Mapolres Bengkulu. Sejumlah pejabat Eselon II, dan III Pemprov Bengkulu terlihat memasuki gedung Mapolres Bengkulu.
Kedatangan para pejabat Pemprov Bengkulu tersebut dari informasi yang diperoleh untuk memenuhi surat panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu non aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Tessa, dilakukan di Polresta Bengkulu. Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, berinisial GKK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, PA. Kemudian, ajudan/pengawal Gubernur Bengkulu berinisial Y.
Lalu, GM Hotel Mercure Bengkulu berinisial HTW, Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu berinisial KA, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu berinisial EP, dan Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu, berinisial HD.
Tessa menjelaskan, ketujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk mendalami peruntukan uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi yang hendak digunakan untuk serangan fajar di Pilgub Bengkulu.
Kata dia, mereka juga diperiksa untuk tersangka Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah dan kawan kawan.
"Semuanya didalami terkait dengan kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya Senin (13/1/2025), tim penyidik KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang saksi di Polresta Bengkulu.
Mereka yakni HA, selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, S selaku Staf Ahli Gubernur Bengkulu, MS selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, dan RA selaku Kepala Bidang SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Kemudian YA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, RMP Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, dan HM Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
(csb/csb)