Kasus penyelundupan pasir timah 17 ton di Belitung, Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi mengamankan belasan ton pasir timah itu di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Rabu (1/1/2025) lalu. Selain pasir timah ilegal tersebut, polisi ikut mengamankan 2 sopir truk, inisial I dan D.
"Penyidik sementara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, inisial MS dan LH," jelas Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (31/1/2025) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatah menegaskan penetapan tersangka kedua pelaku ini setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Sedangkan untuk sopir truk hingga saat ini, statusnya masih saksi.
"Peran MS dan LH menginisiasi dan memfasilitasi bergesernya timah tersebut, yakni dari Pulau Belitung tujuan Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 17 ton pasir timah yang diangkut dengan 2 truk menuju Jakarta. Modusnya timah itu ditutup pelaku menggunakan karton.
"Modusnya, pasir timah dibawa dengan ditutupi karton untuk mengelabui petugas," jelas AKP Fatah kepada detikSumbagsel, Kamis (2/1).
Timah 17 ton dimuat dengan 2 truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning. Truk pertama bernopol BN-8944-WL. Kemudian, truk berplat BG-8952-IJ dengan muatan 12 ton pasir timah. Truk diamankan ketika akan menyeberang dengan kapal Fery, selisihnya hanya hitungan jam.
"Dibawa menggunakan dua truk, masing-masing truk bermuatan kurang lebih 5 ton dan 12 ton pasir timah," ujarnya.
(dai/dai)