ART yang aniaya bayi 11 bulan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat dari perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana 8 tahun.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, peristiwa yang dilaporkan ayah korban JM ini terjadi di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Senin (28/1/2025).
"Yang bersangkutan (AB) telah naik status menjadi tersangka. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kurang lebih 8 tahun," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo mengatakan, AB melakukan penganiayaan terhadap dua anak JM, yaitu MC (2,9) dan adiknya yang berumur 11 bulan. Hal itu merupakan pelanggaran tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Modusnya adalah kekuatan fisik, baik tangan maupun kaki, karena melampiaskan emosi. Pastinya ini adalah bentuk pelanggaran tindak pidana kekerassan terhadap anak, yaitu UU nomor 23 tahun 2002," jelasnya.
Penganiayaan ini diketahui usai anak pertama JM mengadu bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan oleh AB. Setelah mengecek CCTV, ternyata aksi tersebut juga pernah dilakukan AB sebelumnya pada Selasa (21/1/2025) pukul 19.30 WIB.
"Tersangka telah bekerja mengasuh korban selama 1-2 tahun. Dia datang bersama anaknya (15) yang bekerja di tempat usaha JM," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ART yang aniaya bayi 11 bulan asuhannya di Palembang, Sumsel, AB, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, aksi tersebut dilakukannya lantaran emosi karena adanya tekanan batin.
"Motifnya adalah emosi. Menurut keterangan tersangka, dia sedang dalam keadaan bingung karena mengalami tekanan batin," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (31/1/2025).
Hal ini, kata Harryo, akibat anak AB yang masih kecil sedang dalam kondisi sakit. Sementara orang tuanya di Kabupaten Banyuasin juga sudah renta.
"Dia mengalami tekanan batin karena anaknya yang masih kecil sakit. Sementara orang tuanya juga sakit-sakitan di Banyuasin sehingga dia melampiaskan emosinya kepada anak majikan yang diasuhnya," jelas Harryo.
Harryo merinci, kekerasan ini diketahui JM setelah sang anak yang berusia 2 tahun 9 bulan melaporkan kejadian yang dia dan adiknya alami kepada orang tuanya. Setelah itu, JM dan istrinya mengonfirmasi lewat CCTV dan ternyata pengakuan sang anak benar adanya.
"Modus operandinya adalah dengan kekuatan fisik, baik tangan maupun kaki. Dia juga pernah menendang dan memegang tangan korban dengan kekuatan luar biasa," rincinya.
(dai/dai)