Wanita di Palembang Lapor Ditipu Rekan Bisnis, Modusnya Investasi Tambang

Sumatera Selatan

Wanita di Palembang Lapor Ditipu Rekan Bisnis, Modusnya Investasi Tambang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 28 Jan 2025 09:00 WIB
A machine loads a BelAZ dump-body truck with coal at the Chernigovsky opencast colliery, outside the town of Beryozovsky, Kemerovo region, Siberia, Russia, April 4, 2016. REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Ilustrasi tambang batu bara/Foto: REUTERS/Ilya Naymushin/File Photo
Palembang -

Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial IM melapor ke polisi usai ditipu investasi bodong oleh rekan bisnisnya, TA. Akibatnya, ia rugi Rp 750 juta.

Kuasa hukum korban, Henkki Arnike (35) mengatakan transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (4/5/2022). Kepada polisi, ia melaporkan dua orang yaitu TA dan rekannya SE.

"Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara," ungkap Henkki saat ditemui media, Senin (27/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henkki menjelaskan penipuan itu berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA di area penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Saat itu, SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan wilayah tersebut.

Terlapor SE yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, kata Henkki, mengatakan bahwa TA adalah komisaris perusahaan tersebut. SE mengaku ikut berinvestasi.

ADVERTISEMENT

"SE membujuk rayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Setelahnya, korban pun turut menanamkan modal sebesar Rp 750 juta," jelasnya.

Henkki mengatakan IM diiming-imingi keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekadar omong kosong sejak bulan pertama.

"Saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan," imbuhnya.

Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Ternyata, ditemukan fakta bahwa TA tak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. SE, yang dikatakan berinvestasi di sana, ternyata juga tidak menanamkan modal di perusahaan tersebut.

"Korban merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang. Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya," katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.

"Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik," ujarnya.




(sun/csb)


Hide Ads