Dalam 2 Bulan, 30 Ribu Warga RI Tertipu hingga Rp 476 M Raib

Nasional

Dalam 2 Bulan, 30 Ribu Warga RI Tertipu hingga Rp 476 M Raib

Anisa Indraini - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Jan 2025 11:20 WIB
Ilustrasi Penipuan-DANA
Ilustrasi Penipuan-DANA/Foto: Shutterstock
Palembang -

Dalam 2 bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Total uang yang raib mencapai Rp 476 miliar.

Dikutip detikFinance, laporan itu terhitung dari awal IASC beroperasi pada 22 November 2024 sampai 22 Januari 2025. Penipuan itu melibatkan jumlah rekening sebanyak 49.095.

"Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar," berikut keterangan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 14.099 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72%). Sementara itu, jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14%).

Untuk diketahui, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

ADVERTISEMENT

IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Warga yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul 30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads