Dilaporkan Atas Penipuan Ratusan Juta oleh Tetangga, Hasneni Lapor Balik

Sumatera Selatan

Dilaporkan Atas Penipuan Ratusan Juta oleh Tetangga, Hasneni Lapor Balik

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 27 Jan 2025 16:00 WIB
Hasneni Fitria (25) melaporkan balik kedua tetangganya ke Polda Sumsel
Hasneni Fitria (25) melaporkan balik kedua tetangganya ke Polda Sumsel (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Hasneni Fitria (25) dilaporkan dua tetangganya ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan ratusan juta muncul ke publik dan angkat bicara. Tak hanya itu, dia juga melaporkan balik kedua tetangganya Yulianda (25) dan Nichany Niesvialeji (29) ke Polda Sumsel.

"Benar, kami melaporkan balik atas nama NN dan YA. Kami laporkan atas dugaan penggelapan dan UU ITE," ungkap Hasneni Fitri melalui kuasa hukumnya, Hairul Aman, Senin (27/1/2025).

Hairul menjelaskan, perkara antara Hasneni dan Nichany berawal saat kliennya meminjam uang kepada terlapor sebesar Rp 1 juta pada Sabtu (13/4/2024) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut, kata dia, sudah dikembalikan sejumlah Rp 1,2 juta. Setelahnya, Hasneni sempat beberapa kali meminjam uang kembali dan sudah dibayar.

"Kemudian pada 15 Mei 2024, Hasneni kembali meminjam uang sebesar Rp 5 juta. Namun saat pengembaliannya, korban hanya mampu membayar sebanyak Rp 1 juta untuk sementara waktu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebanyak Rp 4 juta sisanya, kata Hairul, digabungan menjadi pinjaman baru. Setelahnya, dia sempat meminjam beberapa kali dan totalnya mencapai Rp 34 juta. Uang itu kemudian dicicil hingga terbayar sejumlah Rp 55,85 juta.

Beberapa bulan kemudian, Hasneni yang telah pindah ke Provinsi Riau dihubungi oleh Nichany. Dalam panggilan tersebut. Terlapor meminta jaminan atas pinjaman Hasneni yang menurutnya belum lunas tercicil.

"Korban tanya, biasanya dikasih jaminan apa? Setelah negosiasi, akhirnya saya kirimkan buku nikah dan fraktur pajak lama mobil, bukan STNK. Selain itu, saya antarkan juga 1 unit laptop," ujarnya.

Di awal Januari 2025, kata Hairul, terlapor kembali menagih utang korban. Saat itulah, Hasneni baru menghitung pinjamannya karena merasa telah melunasi utang.

"Ternyata Rp 103 juta yang dia (Nichany) laporkan penipuan itu (diduga) bunga utang. Tapi menurut dia, uang tersebut termasuk utang pokok. Padahal (utang pokok) itu sudah lunas terbayar," jelasnya.



Hasneni kemudian berusaha menemui terlapor dan meminta jaminannya kembali. Namun, terlapor tetap tidak mau bertemu dan memaksa korban membayar ratusan juta tersebut.

"Akhirnya kami lapor ke polisi atas tindak pidana penggelapan," ujarnya.

Sementara itu, terlapor Yulianda, kata Hairul, dilaporkan kliennya atas tindak pidana UU ITE. Hal itu karena terlapor menyebarkan korban yang belum membayar utangnya di medsos. Padahal, kata dia, Hasneni mengaku telah melunasi utangnya.

"Berdasarkan rekening koran juga utang Hasneni sudah lunas. Bahkan, ada selisih Rp 12,85 juta yang dia bayarkan ke terlapor YL," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hasneni Fitria dilaporkan ke polisi oleh tetangganya, Yulianda (25) atas dugaan penggelapan investasi modal usaha kepada tetangganya, Selasa (21/1/2025). Akibatnya, Yulianda merugi hingga Rp 140 juta.

Selain itu, dirinya juga dilaporkan oleh Nichany Niesvialeji (29) atas dugaan penipuan pada Kamis (23/1/2025). Dalam laporan tersebut, Hasneni disebut meminjam sebesar Rp 103 juta yang diakui belum kembali hingga laporan tersebut dibuat.




(csb/csb)


Hide Ads