Nichany Polisikan Tetangganya Perkara Utang Ratusan Juta

Sumatera Selatan

Nichany Polisikan Tetangganya Perkara Utang Ratusan Juta

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 22:20 WIB
Nichany Niesvialeji (29) melaporkan tetangganya HF (25) karena melakukan penipuan, rugi Rp 103 juta.
Foto: Nichany Niesvialeji (29) melaporkan tetangganya HF (25) karena melakukan penipuan, rugi Rp 103 juta. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), HF (25) dilaporkan tetangganya karena penipuan sebesar Rp 103 juta. Dia meminjam dengan jaminan STNK mobil yang diduga masih atas nama kantor tempat suaminya bekerja.

Korban Nichany Niesvialeji (29) menyebut HF adalah tetangganya yang meminjam ke rumah mereka di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

"(Datang ke Polrestabes Palembang) untuk melaporkan kasus penipuan. HF meminjam uang ke aku sebesar Rp 103 juta, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya kepada media, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chany mengatakan, HF meminjam uang dengan dalih tambahan modal untuknya membuka usaha. Atas modal percaya, korban pun membantu terlapor.

"Setelah sepakat, aku pinjamkan uang tersebut dengan modal percaya karena kami kenal dekat, tetangga. Perjanjiannya, uang tersebut kembali dalam waktu 1 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terlapor, kata Chany, juga memberikan jaminan berupa buku nikah miliknya dan suami serta sebuah laptop. Selain itu, STNK mobil yang diduga milik kantor suami HF pun turut digadai kepadanya.

"Dia memberikan jaminan buku nikahnya dan suami, laptop, dan STNK mobil yang diakui milik pribadi. Namun (STNK tersebut) masih atas nama perusahaan asuransi anak bank plat merah tempat suami HF bekerja," jelasnya.

Namun hingga Chany mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melapor, tak ada itikad baik dari HF maupun keluarganya. Justru, dirinya diancam akan dilaporkan ke polisi karena menahan jaminan yang diberikan HF.

"Aku tidak sempat ke rumahnya (terlapor) karena menghindari perselisihan, masih menunggu itikad baik dari terlapor," katanya.

"Malah dia mengancam akan melaporkan aku balik ke Polsek dengan kasus penggelapan dan pemerasan. Aku bilang, tidak akan ku kembalikan (jaminannya) sebelum uangku dikembalikan," tegasnya.

Chany menambahkan, dirinya melaporkan peristiwa ini setelah temannya, Yulianda (25) melaporkan kejadian dan terlapor yang sama ke polisi. Dia berharap, HF dapat segera melunasi hutangnya karena uang tersebut tidaklah sedikit.

"Aku buat laporan ini supaya dia melunasi hutangnya," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan dari Chany. Berdasarkan keterangan korban, kata Heri, terlapor terancam pasal penipuan atau perbuatan curang.

"Sudah kami terima laporan penipuan dari korban NN (Chany). Berkas laporannya juga sudah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads