MST (23), pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AS (15) hingga hamil 4 bulan terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Iya, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kanit PPA Polres OKU Ipda Indra Syah Putra saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (26/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang dipinjam pelaku yang jadi modus pelaku untuk menyetubuhi korban.
"Terkait nominal belum ditanyakan jumlah nominalnya (kepada pelaku). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kehamilan," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan modus pelaku menyetubuhi korban dengan alasan hendak mengembalikan uang kepada korban yang dia pinjam.
Namun, setelah korban sampai di rumah pelaku, MST langsung menutup pintu rumah langsung menyetubuhi korban. Akibat perbuatan bejatnya korban hamil empat bulan.
"Akibat kejadian tersebut anak korban mengalami hamil lebih kurang 16 minggu (empat bulan) serta trauma, lalu melaporkan peristiwa tersebut di unit PPA Polres OKU," ujarnya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi hingga akhirnya MST ditangkap di rumah Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Jumat (24/1/2025).
"Setelah diamankan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Barang bukti yang diamankan seragam sekolah korban dan pakaian dalam korban," ujarnya.
(csb/csb)