Pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial MST (23) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni AS (15), hingga korban hamil empat bulan. Lantas bagaimana modus pelaku melakukan aksinya?
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku. Awalnya MST menyuruh korban datang ke rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Jumat (11/10/2024) lalu dengan alasan hendak mengembalikan uang kepadanya yang pelaku pinjam.
"Iya pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya, dengan alasan pelaku akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Minggu (26/1/2025).
Setelah korban sampai di rumah pelaku, lanjutnya, pelaku langsung menutup pintu rumah, menggulingkan AS di atas kasur lalu menyetubuhinya.
"Akibat kejadian tersebut anak korban mengalami hamil lebih kurang 16 minggu (empat Bulan) serta trauma, lalu melaporkan peristiwa tersebut di unit PPA Polres OKU," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/1/2025). Kepada polisi, MST mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.
"Setelah diamankan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Barang bukti yang diamankan seragam sekolah korban, dan pakaian dalam korban," ujarnya.
Sementara itu Kanit PPA Polres OKU IPDA Indra Syah Putra mengatakan masih melakukan pendalaman terkait berapa jumlah uang yang dipinjam pelaku dari korban.
"Terkait nominal belum ditanyakan jumlah nominalnya (kepada pelaku). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kehamilan," katanya.
(csb/csb)