Dua pelaku penikaman Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah (23) yakni Ebi, dan Lindi ternyata residivis curanmor dan narkoba dari Polres Empat Lawang. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati dan dijerat pasal berlapis.
"Kedua pelaku resedivis dari Polres Empat Lawang kasus curanmor dan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Jumat (24/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap kedua pelaku, kata dia, pihak kepolisian mendapati mereka positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil tes urine yang dilakukan dua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," ujarnya.
Sunarto menegaskan pihak kepolisian akan memproses keduanya sesuai hukum yang berlaku.
"Kita pastikan keduanya kita tangani proses hukumnya, terus kita tetapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan sengaja melukai petugas sehingga meninggal dunia. Kemudian berlapis dengan kasus narkobanya, jadi ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu (Anumerta) Farras Nabhan Atallah yang tewas ditikam oleh bandar narkoba di Lahat telah dimakamkan melalui upacara kedinasan.
Kapolres Lahat AKBP G Parlasro S Sinaga mengungkapkan korban meninggal dunia akibat luka pada bagian perut.
Parlasro menjelaskan saat itu anggotanya sedang melakukan penggerebekan di rumah Ebi, tersangka bandar narkoba. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam secara membabi buta.
Akibatnya tiga anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku. Dua personel telah menjalani operasi dan masih dirawat di rumah sakit.
(csb/csb)