Napi Terlibat Narkoba, Kalapas Lubuklinggau: Kita Pindahkan ke Nusakambangan!

Sumatera Selatan

Napi Terlibat Narkoba, Kalapas Lubuklinggau: Kita Pindahkan ke Nusakambangan!

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 07:00 WIB
Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno
Foto: Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno berkomitmen dalam upaya memberantas narkoba yang marak terjadi di area lapas. Sebagai bentuk peringatan, pihaknya pun tak segan-segan memindahkan napi yang terlibat narkoba ke Nusakambangan.

Budi menyebut pihaknya akan menindak tegas pelanggaran lain yang terjadi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

"Target khusus sebagaimana Pak Menteri dan juga Pak Dirjen sampaikan yang menjadi fokus utama kita yaitu pemberantasan narkoba, penyalahgunaan Hp, dan juga penipuan di dalam lapas," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memfokuskan permasalahan tersebut, ia akan terus berkolaborasi serta bersinergi dengan aparat keamanan lainnya dalam meningkatkan keamanan di area lapas.

"Ke depannya yang utama, kami tetap menjalin komunikasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yang lainnya seperti kepolisian, BNN, Koramil, dan stakeholder yang lainnya guna bersama-sama mengikuti arahan Pak Presiden sehingga kami tetap satu komando dalam meningkatkan keamanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berkaca dari peristiwa pesta sabu yang terjadi di Lapas Tanjung Raya, Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan pada Agustus 2024, Budi menegaskan tidak akan segan memasukkan warga binaan serta petugas Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang terlibat narkoba.

"Pimpinan dan juga kami selaku pelaksana di lapangan sudah berkomitmen dan tidak ada main-main jika petugas ataupun warga binaan terlibat, itu akan kita tindaklanjuti. Bila perlu kita pindahkan ke Nusakambangan. Jangan sampai terjadi seperti pada kasus beberapa bulan yang lalu (kasus pesta sabu di Lapas OI)," tegasnya.

Tak hanya itu, Budi menyatakan untuk tahanan yang terjerat dalam kasus narkoba juga tidak ada diberikan amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

"Amnesti itu akan diberikan sekitar 14 ribuan, dan untuk di Lubuklinggau ini dapat 115. Syarat untuk amnesti itu lebih ke kemanusiaannya yang dikedepankan. Seperti sudah lansia dan sakit-sakitan, kemudian yang masuk penjara namun kasus dia seharusnya tidak perlu masuk penjara. Sedangkan yang narkoba itu tidak akan dapat amnesti," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads