Pria asal Sumatera Selatan berinisial HR (42) yang memperkosa anak tirinya di Belitung Timur kini sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, HR juga sudah ditahan di Mapolda Babel.
Diketahui, HR dilaporkan ke polisi oleh ayah kandung korban pada 20 Desember 2024. Bahkan tersangka disebut sudah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri berusia 14 tahun itu sejak 2023.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah singkat kepada detikSumbagsel, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan menegaskan HR langsung ditahan di Mapolda Babel. Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Iya ditahan di rutan Polda. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara," tegasnya.
Polisi menyebut peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak Juni 2023 dan terbongkar pada 5 Desember 2024. Kala itu, tersangka masih tinggal bersama korban atau satu rumah tepatnya di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
"Berawal dari cerita dari kakaknya (bibi korban) terhadap pelapor (ayah kandung). Kemudian dilaporkan ke polisi 20 Desember 2024, dan kita langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ungkapnya.
Fauzan menjelaskan HR tidak lagi tinggal di Pulau Belitung saat keluarga korban melapor ke polisi. Namun, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka sekaligus ayah tiri korban terlacak di Kabupaten Muba, Sumsel.
"Pelaku kita tangkap di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel)," ujar Fauzan.
HR kemudian dibawa ke Polda Bangka Belitung (Babel). Hasil pemeriksaan dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
(dai/dai)