Kasus Upal di UIN Alauddin: Total 17 Tersangka-Barbuk Ratusan Triliun

Regional

Kasus Upal di UIN Alauddin: Total 17 Tersangka-Barbuk Ratusan Triliun

Tim detikSulsel - detikSumbagsel
Kamis, 19 Des 2024 17:14 WIB
Barang bukti uang palsu di kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Foto: Barang bukti uang palsu di kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. (dok. Istimewa)
Gowa -

Terkuak produksi uang palsu (upal) di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, Kamis (19/12/2024), ada 17 tersangka. Turut diamankan barang bukti bernilai ratusan triliun rupiah!

Kasus ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Awalnya polisi menangkap satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian kasus dikembangkan dan diduga upal diproduksi di UIN Alauddin Makassar.

Polisi pun menggerebek kampus UIN Alauddin. Di salah satu gedung kampus yang terletak di Kecamatan Sompa Opu, Gowa, ditemukan ratusan juta uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ulangi sekali lagi Rp 446.700.000 barang bukti yang kami temukan di dalam salah satu kampus tersebut, (uang palsu) pecahan Rp 100 ribu," jelas Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak di Polres Gowa, Senin (16/12/2024), dilansir detikSulsel.

Total 17 Tersangka

Hingga saat ini, total ada 17 tersangka. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin jadi dalangnya. Terrsangka lainnya di antaranya 2 Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat dan 2 karyawan bank BUMN serta yang lain.

ADVERTISEMENT
Konferensi pers kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa.Konferensi pers kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa. Foto: Konferensi pers kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)

"Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024), dilansir detikSulsel.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Triliun

Personel polisi memeriksa mesin cetak yang merupakan alat bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12/2024). Polres Gowa mengamankan alat bukti berupa satu unit mesin yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di salah satu kampus universitas negeri di daerah itu yang melibatkan sedikitnya 15 orang tersangka. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YUPersonel polisi memeriksa mesin cetak yang merupakan alat bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12/2024). Polres Gowa mengamankan alat bukti berupa satu unit mesin yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di salah satu kampus universitas negeri di daerah itu yang melibatkan sedikitnya 15 orang tersangka. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU Foto: ANTARA/ARNAS PADDA

Polisi mengamankan 98 item barang bukti. Mulai mesin cetak made ini China yang dibeli dari Surabaya hingga surat berharga serta uang palsu berbaga jenis mata uang.

"Ada satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun. Juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024), dilansir detikSulsel.

Juga disita 111 lembar mata uang Vietnam (VND) dan 5.000 WON (mata uang Korea Selatan). Sementara untuk uang rupiah, tahun emisinya berbeda-beda.

"Mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar, yaitu pecahan Rp 100 ribu, kemudian mata uang (rupiah) emisi 99 sebanyak 6 lembar Rp 100 ribu," kata Yudhiawan.

"Kemudian ada 234 lembar ini pecahan Rp 100 ribu dan belum terpotong, jadi ada yang bentuk lembaran nanti dipotong-potong," sambungnya.




(trw/trw)


Hide Ads