M Fadli, terdakwa kasus pembunuhan di bawah Jembatan Ampera, tertunduk lesu dan pasrah usai mendengarkan vonis 15 tahun penjara yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Kamis (23/1/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zainal Arief memvonis M Fadli 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa Roki Saputra. Selain itu, perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan meresahkan masyarakat.
"Mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M Fadli yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun," ujar hakim dalam membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan terdakwa M Fadli yakni terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara yang meringankan terdakwa, terdakwa dianggap sopan selama mengikuti persidangan dan berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Diketahui vonis yang diberikan hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara. Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, M Fadli usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan menerima terhadap vonis tersebut.
"Terima, Yang Mulia," kata M Fadli
Dalam dakwaan, peristiwa itu terjadi tanggal 15 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di bawah jembatan Ampera di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang, korban Roki Saputra dan terdakwa M Fadli dan Ginda Lesmana alias Gandi yang telah di vonis 15 tahun penjara minum tuak bersama.
Saat minum tuak bersama terjadi selisih paham, antara korban dan Fadli. Kemudian Spontan Fadli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dada korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.
(dai/dai)