Pelaku Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera Palembang Dituntut 14 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Pelaku Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera Palembang Dituntut 14 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 09:30 WIB
Terdakwa Ginda Lesmana pelaku pembunuhan di bawah jembatan Ampera Palembang usai menjalani persidangan
Terdakwa Ginda Lesmana pelaku pembunuh di bawah jembatan Ampera Palembang usai menjalani persidangan (Foto: Irawan/detikcom).
Palembang -

Terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi pelaku pembunuhan terhadap Rocki Saputra yang merupakan temannya di bawah jembatan Ampera Palembang, dituntut JPU Kejari Palembang 14 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa akan membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Sidang kasus pembunuhan tersebut digelar di PN palembang dengan agenda pembacaan tuntutan Senin (5/8). Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Eddy Cahyono, dan JPU Kejari Palembang Romi Pasolini.

Di hadapan terdakwa dan majelis hakim. JPU Romi Pasolini membacakan langsung hasil tuntutan, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegas JPU dalam persidangan, Senin.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Eddy memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan.

ADVERTISEMENT

"Kepada terdakwa nota pembelaan apakah mau bacakan sekarang atau pada sidang pekan depan," katanya.

Kemudian terdakwa menjawab akan membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Lalu sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

Diketahui, dari dakwaan JPU peristiwa itu terjadi di Jalan KH Azhari Seberang Ulu I Palembang, tepatnya di bawah Jembatan Ampera pada Jumat (15/22/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.

Kemudian secara spontan, Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dada korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat. Atas kejadian itu, terdakwa Gandi dan Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads