Terdakwa M Fadli dituntut pidana 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan Roki Saputra di bawah Jembatan Ampera Palembang. Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Jumat (10/1/2025).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra di bawah Jembatan Ampera, tepatnya di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa M Fadli dengan pidana kurungan penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," kata JPU Kejari Palembang Muhammad Jauhari di ruang sidang PN Palembang Klas 1 A.
"M Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum," ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, pada tanggal 15 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di bawah Jembatan Ampera di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, korban Roki Saputra, terdakwa M Fadli dan Ginda Lesmana, mengonsumsi tuak secara bersama-sama.
Lalu terjadi selisih paham antara korban dan Fadli. Tak berselang lama, Fadli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dada korban sementara terdakwa Gandi memukul perut dan menendang korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.
(dai/dai)