Fery Penabrak Pasutri hingga Tewas di Lubuklinggau Tempuh Jalur RJ

Sumatera Selatan

Fery Penabrak Pasutri hingga Tewas di Lubuklinggau Tempuh Jalur RJ

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jan 2025 08:00 WIB
Feryanza Putra penabrak pasutri hingga tewas di Lubuklinggau tempuh jalur restorative justice.
Feryanza Putra penabrak pasutri hingga tewas di Lubuklinggau tempuh jalur restorative justice. Foto: Dok. Kejari Lubuklinggau
Lubuklinggau -

Feryanza Putra (36) ditahan setelah menabrak pasangan suami istri asal Lubuklinggau, Fauzin (58) dan Mardianis (59), hingga keduanya tewas. Kasus tersebut kini ditempuh melalui jalur restorative justice (RJ) atau damai.

Proses kesepakatan damai yang tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 WIB, dimana anak korban dihadirkan sebagai perwakilan pihak korban.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol menjelaskan proses kesepakatan perdamaian tersebut telah berhasil dan sudah dibuat surat kesepakatan perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses RJ sudah berhasil dilakukan, tinggal diajukan ke Kejati untuk ekspose. Kalau disetujui baru dilanjutkan ke Jampidum Kejagung untuk di ekspose kembali guna mendapat persetujuan bisa atau tidaknya dilakukan RJ," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (23/1/2025).

Namun, bila RJ tersebut tidak disetujui oleh Kejati dan Kejagung, maka kasus tersebut tetap akan lanjut hingga ke persidangan.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak diterima maka perkara tetap lanjut dan yang bersangkutan bakal dipidanakan," ungkap Wenharnol.

Feryanza juga diketahui positif narkoba ketika tabrakan terjadi. Untuk hal tersebut, Wenharnol menegaskan fokus pihak Kejari Lubuklinggau masih terbatas pada perkara laka lantas. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus narkoba juga akan diusut setelah berkasnya ada.

"Untuk yang perkara positif narkoba itu belum ada berkasnya, untuk RJ ini kami fokus dalam perkara laka lantasnya. Dalam berkas itu juga hanya perkara laka lantasnya saja, belum ada yang narkobanya. Mungkin sehabis ini dari pihak kepolisian baru ada," ujarnya.

Feryanza memang terbukti sebagai pemakai narkoba. Namun, karena bukan pengedar, ada kemungkinan dia hanya akan direhabilitasi.

"Dia juga posisinya pemakai, mungkin nanti bakal di cek dulu dosisnya tinggi atau tidak. Bila tidak mungkin bisa di rekomendasikan oleh BNN untuk rehabilitasi atau kalau tidak ya bisa dipidana juga," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Feryanza Putra (36) ditahan polisi setelah menabrak pasangan suami istri (pasutri) asal Lubuklinggau, Fauzin (58) dan Mardianis (59) hingga tewas. Kepada polisi, tersangka sempat mengaku mengantuk saat kejadian. Namun setelah pemeriksaan, ternyata tersangka positif menggunakan narkoba.

Kecelakaan tersebut bermula saat kedua korban yang berboncengan menggunakan motor jenis VIAR bernopol BG-3891-HP ditabrak oleh tersangka menggunakan mobil jenis Suzuki AEV Pick-Up bernopol BG-8954-HL di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (21/10/2024) pukul 14.15 WIB.

Akibat pengaruh narkoba, tersangka tiba-tiba oleng hingga melaju dari lajur kiri masuk ke lajur kanan, lalu menabrak Fauzi dan Mardianis yang datang dari arah berlawanan. Mobil tersebut kemudian terhenti karena tertahan motor korban yang tersangkut di bawah mobil.




(des/des)


Hide Ads