Kronologi Kadus Tewas Usai Ditusuk Residivis yang Baru 2 Hari Keluar Penjara

Sumatera Selatan

Kronologi Kadus Tewas Usai Ditusuk Residivis yang Baru 2 Hari Keluar Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 23 Jan 2025 15:20 WIB
Tampang residivis yang tusuk Kadus di Banyuasin
Tampang residivis yang tusuk Kadus di Banyuasin (Foto: Istimewa/Dok Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Kepala Dusun (Kadus) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Feri Prayogi (31), tewas ditikam oleh Muhamad Agung Bakti alias Reihan (22) residivis yang baru keluar dua hari dari penjara. Saat ini, pelaku sudah ditangkap.

Peristiwa penusukan ini terjadi di Jalan Penghubung Desa Sido Mulyo 20, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, pada Sabtu (18/1/2025) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tewas pada Selasa (21/1/2025) setelah dua hari menjalani perawatan medis.

Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, kejadian berawal saat pelaku sedang bermain di desa tempat tinggal korban hingga membuat
warga resah. Sebab, Reihan merupakan residivis curanmor yang baru keluar dua hari dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang resah dengan kehadiran pelaku lantas menghubungi korban yang merupakan Kadus di Desa Sidumulyo 20. Setelah dihubungi warga, korban datang menasehati pelaku dan menyuruhnya untuk pulang.

"Diduga saat disuruh pulang, pelaku merasa tersinggung karena diusir. Jadi sebelum diantar pulang korban dengan sepeda motornya, pelaku diam-diam mengambil pisau ke dapur warga dan diselipkannya di pinggang," katanya Kapolsek Muara Padang Iptu Malau, Kamis (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban mengantar pelaku dengan dibonceng sepeda motornya. Namun, di tengah perjalanan di TKP pelaku menusuk pinggang sebelah kanan korban.

Mendapat serangan tersebut, korban berteriak minta tolong warga, sementara pelaku tidak lari hanya duduk di rumah kosong di pinggir jalan.

"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku langsung diamankan oleh anggota dan saat ini pelaku berada di Polsek Muara Padang," ungkapnya.

Setelah dua hari menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

"Kejadiannya Sabtu (18/1/2025) lalu, tapi korban meninggal Selasa (21/1/2025) kemarin," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads