Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang kembali menggelar sidang lanjutan yang menewaskan seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, bernama Irohim, Selasa (20/1/2025). Dalam sidang itu terungkap lima terdakwa memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban hingga tewas.
Dalam sidang itu, kelima terdakwa turut dihadirkan mereka yakni, Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu, Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin kelima terdakwa memiliki peran masing-masing dalam kasus penganiayaan terhadap Irohim hingga korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Kejadian ini bermula saat salah satu terdakwa meminta korban mencarikan jarum tato yang dihilangkan oleh korban. Karena tidak kunjung ketemu sehingga kelima terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun peran kelima masing-masing terdakwa yakni terdakwa Andika memukul, menendang, mendorong dan menginjak tubuh korban.
"Benar terdakwa Andika kamu memukul, menendang, mendorong dan menginjak tubuh korban," tanya hakim.
"Benar yang mulia," kata Andika.
Lalu, hakim ketua pun bertanya kepada terdakwa Wahyu, apakah saudara memukul dada korban, menedang punggung korban,? tanya hakim
"Benar yang mulia," kata Wahyu.
Lalu Hakim pun kembali bertanya kepada Arjuna, apakah benar kamu mendorong tubuh korban dan menampar pipi korban? tanya hakim.
"Benar yang mulia," ujar Arjuna.
Untuk terdakwa Hendra apakah benar kamu membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke mulut korban?" tanya hakim.
"Benar yang mulia.
Lalu hakim kembali bertanya, apakah kalian mengikuti rekontruksi dan yang kalian lakukan sama dengan rekonstruksi. Kemudian hakim menyuruh kelima terdakwa maju ke depan untuk melihat foto rekonstruksi.
"Sama yang mulia," jawab kelimanya.
Diketahui, kelima terdakwa bersama korban berada di sel Mapenaling atau isolasi. Kelima terdakwa mengaku di sana panas.
"Kalian berlima dan korban berada di dalam sel metaling atau isolasi ya dengan keadaan yang panas,? tanya hakim.
"Benar yang mulia," jawab kelima terdakwa.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(csb/csb)