Keluarga dari Yogi Irawan (26), seorang tahanan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke polisi. Mereka mengaku merasakan ada kejanggalan atas kematian Yogi.
Didampingi tim kuasa hukum, ayah korban bernama Herli (48) akhirnya membuat laporan ke polisi, Kamis (8/8/2024) malam. Diketahui, Yogi meninggal dunia di RS Siti Khodijah usai sempat muntah darah pada Jumat (2/8/2024). Menurut pemeriksaan, narapidana kasus narkoba tersebut tewas karena sakit.
Herli mengungkapkan, keluarga menemukan beberapa memar di leher hingga tengkuknya. Hal itu, katanya, baru mereka temukan saat Yogi sudah sampai di rumah duka di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan kejanggalan pada tubuh anak kami (Yogi) saat di rumah (duka). Akhirnya semalam kami lapor polisi," ungkap Herli, Jumat (9/8/2024).
"Ada memar di lehernya sampai ke tengkuk belakang. Kami terpaksa lapor, berharap keadilan dan diungkap hingga tuntas penyebab pasti kematian anak saya," katanya.
Herli mengaku diberi tahu bahwa anaknya meninggal dunia pada Jumat (2/8) pagi hari. Tak percaya informasi tersebut, dia akhirnya mengkonfirmasi pada penasehat hukum (PH) penunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk anaknya.
"Saya tanya ke PH anak saya. Ternyata benar Yogi meninggal, katanya karena sakit. Lalu kami jemput ke RS Siti Khodijah untuk dibawa pulang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Yogi, Anto Astri menyebut keluarga meyakini Yogi tak punya riwayat penyakit apapun. Sang ayah, kata Anto, mengaku anaknya pun dalam keadaan sehat saat menjalani persidangan.
"Waktu sidang, sehat kondisinya (Yogi). Menurut keluarga juga almarhum tak ada riwayat penyakit," kata dia.
Selanjutnya, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut telah menerima laporan dari keluarga Yogi Irawan. Menurutnya, laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Kami sudah terima laporan dari saudara HL. Berikutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
(dai/dai)