5 Terdakwa yang Aniaya Tahanan Rutan Pakjo hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

5 Terdakwa yang Aniaya Tahanan Rutan Pakjo hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis

welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 09:15 WIB
Lima tahanan rutan pakjo jalani persidangan pembunuhan di PN Klas I A Palembang
Lima tahanan rutan pakjo jalani persidangan pembunuhan di PN Klas I A Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Lima terdakwa yang menganiaya Irohmin, tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Klas IA Palembang, Kamis (2/1/2025).

Lima terdakwa yang merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam dakwaan JPU, lima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Raden Zaenal Arifin, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan pasal pertama yakni Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Untuk selanjutnya, dalam dakwaan kedua JPU mendakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kemudian dalam dakwaan ketiga didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Terakhir dalam dakwaan keempat JPU menerapkan dakwaan dengan pasal Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Lima terdakwa yang mendengarkan dakwaan JPU hanya tertunduk lesu dan sama sekali tidak mengajukan keberatan. Hakim Ketua pun menunda sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kelima terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Irohmin hingga meninggal dunia.

Kejadian terjadi di dalam lingkungan Rutan Pakjo Palembang pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu berawal salah satu terdakwa meminta korban Irohmin mencarikan jarum tato. Lantaran tidak menemukan jarum tato yang diminta, kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Keluarga korban sempat mendapatkan kabar bahwa kematian korban disebabkan sakit. Lantaran tak percaya dan ditemukan banyak luka lebam, keluarga melaporkannya ke polisi dan minta mayat korban diautopsi. Setelah dilakukan penyidikan polisi, ternyata korban dianiaya oleh kelima terdakwa hingga meninggal dunia.

Sementara itu kuasa hukum kelima terdakwa saat di tanya apakah akan mengajukan esepsi, kuasa hukum menjawab melanjutkan persidangan pada minggu depan.

"Tidak yang mulia langsung lanjut minggu depan," ujar kuasa hukum kelima terdakwa Rizal.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads