Seorang remaja putri inisial AR (16), warga Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) masih terbaring lemah di RSUD Baturaja. Ia menjalani perawatan akibat luka bakar serius di sekujur badannya usai dibakar ayah kandungnya, Alimun Jaya (33).
Korban mengalami luka bakar 30 persen di bagian punggung, wajah, serta tangannya. Peristiwa itu terjadi rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Rambang Lubai Muara Enim, Iptu Adi Garna membenarkan bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Baturaja mengalami luka bakar 30 persen di bagian punggung, wajah, serta tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen akibat peristiwa itu. Kita juga sudah menetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka dan ditahan," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (20/1/2025).
Adi menjelaskan kronologi kasus kekerasan serius terhadap anak kandungnya yang dilakukan tersangka pada Jumat (17/1) pagi.
"Tersangka melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban," jelasnya.
Adi menambahkan, tersangka Alimun Jaya dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ya dengan pasal yang diterapkan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, kini tersangka berada di sel tahanan Polres Muara Enim," tutupnya.
(dai/dai)