Alimun Jaya (33) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditetapkan tersangka penganiayaan dengan membakar anak kandunnya sendiri. Tersangka juga terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, mengatakan tersangka Alimun Jaya dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ya dengan pasal yang diterapkan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, kini tersangka berada di sel tahanan Polres Muara Enim," katanya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmanson menjelaskan kronologi kasus kekerasan serius terhadap anak kandungnya inisial P (16), pada Jumat (17/1) pagi. Saat itu, pelaku menyiram botol berisi minyak bahan bakar.
"Tersangka melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban," jelasnya.
Akiba kejadian itu korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutup Darmanson
(mud/mud)