Seorang ayah di Muara Enim bernama Alimun Jaya (33) ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka karena membakar anak kandungnya sendiri berinisial AR (16). Korban yang masih muda belia itu harus dirawat intensif di rumah sakit atas luka bakar yang dialaminya.
Peristiwa itu terjadi rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Tersangka Alimun membakar anak kandungnya tersebut lantaran kesal karena adanya laporan dari ibunya atau nenek korban bahwa sang putri mengambil uang Rp 100 ribu. Namun karena anaknya enggan mengaku, maka tersangka kesal hingga terjadi peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka dan korban. Sang ayah murka saat mendapat laporan dari ibunya bahwa korban mencuri uang Rp 100 ribu. Saat pelaku menanyakan hal tersebut kepada sang putri, tak mendapat jawaban yang memuaskan. Korban tidak mau membenarkan laporan dari neneknya tersebut.
Tersangka yang kesal pun sempat memukul korban, hingga korban menangis sembari berjalan keluar rumah. Pelaku pun mengejarnya, dan langsung mengambil botol berisi Pertalite, lalu melemparnya ke arah korban. Pertalite di dalam botol tersebut pun membasah bagian belakang tubuh korban.
"Maksud tersangka, ingin menakuti korban sambil memegang korek api dan mematiknya. Ternyata, saat korek api dihidupkan, api cepat menyambar ke tubuh korban yang sudah tersiram Pertalite," kata Situmorang, Minggu (19/1/2025).
Melihat sang putri terbakar, Alimun pun panik. Ia berupaya semaksimal mungkin memadamkan api yang membakar putrinya.
Tersangka melepas baju yang dikenakan anaknya itu. Namun tubuh, tangan dan sebagian wajah korban sudah terbakar. Akhirnya, warga yang mengetahui kejadian itu langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk dirawat intensif.
"Korban berhasil selamat, tapi mengalami luka bakar di punggung, wajah hingga tangan yang cukup serius," tuturnya.
Setelah kejadian, kata Situmorang, Alimun pun langsung diamankan di Polsek Rambang Lubai. Ia masih diperiksa polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan. Dari peristiwa tersebut, sudah ada dua orang saksi yang diperiksa yakni nenek korban dan ibunya (ibu korban). Sementara untuk korban sendiri, belum bisa diambil keterangan karena masih menjalani perawatan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Alimun dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dai/dai)