Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengamankan 118 kosmetik ilegal berbagai merek. Pemilik toko juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan awalnya ada laporan masyarakat mengenai peredaran kosmetik ilegal di Toko Griya Kosmetik. Toko berlokasi di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung memeriksa lokasi. Hasilnya, ditemukan 118 kosmetik tanpa label BPOM dan izin edar dalam berbagai merek.
"Iya. Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menemukan sebanyak 118 kosmetik berbagai merek yang tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar atau ilegal di toko itu," kata Mukhlis, Senin (20/1/2025).
Dia merincikan 118 kosmetik ilegal tersebut diantaranya 14 buah krim polos putih, 6 buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil, 7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar, 40 buah salep China merek MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO dan 5I buah White Natural Cream Merk Rose.
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan pemilik toko berinisial AN (34). Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik toko dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika," tuturnya.
Simak Video "Video BPOM Sita Lamiela & SVMY, Kosmetik Ilegal Picu Kanker"
(des/des)