Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Diperiksa Kamis

Nasional

Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Diperiksa Kamis

Kadek Melda Luxiana - detikSumbagsel
Senin, 10 Nov 2025 10:30 WIB
Roy Suryo (Mulia Budi/detikcom)
Roy Suryo (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo cs akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pekan ini dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal kamis 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dilansir detikNews, Senin (10/11/2025).

Selain Roy Suryo, sejumlah tersangka lainnya juga turut dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Pak Rismon dan Bu Tifauzia juga," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan orang tersangka itu dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama lima orang dan klaster kedua tiga orang.

ADVERTISEMENT

Adapun lima tersangka klaster pertama yakni

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian tiga Tersangka klaster kedua yakni:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Respons Roy Suryo-Tifa

Usai ditetapakn sebagai tersangka, Roy Suryo menanggapiny dengan tenang dan senyum.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads