Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Kini Hamil 8 Bulan

Sumatera Selatan

Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Kini Hamil 8 Bulan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 25 Sep 2025 07:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
OKU Timur -

Seorang ayah kandung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil 8 bulan. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kanit PPA Polres OKU Timur, Iptu Sundono membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah kami menerima laporan, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan," katanya, Rabu (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sundono mengatakan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku Sarwo (45) warga Desa Nusa Raya,Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur terhadap korban berinisial WNA (19) yang tak lain adalah anak kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2017.

"Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak korban duduk dibangku kelas IV SD," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat pertama kali pelaku menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban. Jika korban cerita maka ia tidak akan melihat ibu dan adiknya lagi.

"Korban yang takut dengan ancaman pelaku, selalu pasrah jika diminta untuk melayani nafsu bejat pelaku," katanya.

Kejadian terakhir pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhi korban. Akhirnya, perbuatan pelaku diketahui ibu korban, sebab saat ini korban tengah hamil 8 bulan.

"Tahu anaknya hamil dan yang melakukannya adalah suaminya sendiri, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Untuk ancamannya di atas 5 tahun penjara," katanya.

Sementara korban, lanjut Sundono, akan diberikan pendampingan psikolog untuk memulihkan trauma psikologis yang dialami korban.

"Akan kita berikan pendampingan psikolog untuk korban," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads