Pengemudi Wanita Diduga Mabuk Tabrak 3 Mobil di Jambi, Kasus Berujung Damai

Jambi

Pengemudi Wanita Diduga Mabuk Tabrak 3 Mobil di Jambi, Kasus Berujung Damai

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 19 Jan 2025 17:00 WIB
Polisi saat mendatangi lokasi kecelakaan wanita tabrak 3 mibil terparkir
Foto: Polisi saat mendatangi lokasi kecelakaan wanita tabrak 3 mibil terparkir (Dok. Polresta Jambi)
Jambi -

Seorang wanita muda berinisial JP (29) menabrak tiga mobil terparkir di Jalan Hayam Muruk, Kota Jambi. Wanita tersebut diduga mabuk saat mengendarai mobilnya. Namun, usai kecelakaan kasus tersebut berakhir damai.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 00.53 WIB, Minggu (19/1/2025), di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tampak ketika melaju di jalur menikung, mobil yang dikendarai JP oleng menabrak 3 mobil yang sedang terparkir.

Usai kecelakaan, sejumlah warga mencoba menyelamatkan korban dari kursi pengemudi. Di potongan video warga, pengemudi wanita tersebut meracau dan sulit diajak berkomunikasi saat warga hendak menolongnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JP yang mengemudikan mobil Toyota Etios BH 1251 FN datang dari arah Simpang Royal menuju arah menara air Jelutung. Lalu, dia hilang kendali menabrak tiga unit mobil terparkir yakni, mobil Nisan Grand Livina, Mitshubisbi Pajero, dan mobil pribadi warna hitam.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan pasca kecelakaan itu pihaknya telah mendatangi lokasi. Kata dia, kedua belah pihak sudah menyelesaikan perkara secara damai.

ADVERTISEMENT

"TKP sudah kami datangi, untuk ketiga belah pihak sepakat melakukan perundingan secara kekeluargaan," kata Aulia, saat dikonfirmasi Minggu (19/1/2025).

Untuk proses lebih lanjut terkait sopir mengemudikan dalam keadaan membahayakan, kata Aulia, tidak ada laporan polisi yang dibuat. Sehingga pengemudi tidak mendapat sanksi apapun.

"Tidak ada laporan polisi yang dibuat dan tidak ada korban jiwa," ujarnya.

Menurut Aulia, untuk memproses pelanggaran tersebut, harus ada laporan polisi sebagai dasar untuk bertindak.

"Iya lah harus ada dasarnya kami bertindak. Kejadian tersebut cuma material dan mereka sepakat berdamai antara kedua belah pihak," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads