Pria Palembang Bunuh Majikan di Karangasem, Perhiasan Korban Dibawa Kabur

Regional

Pria Palembang Bunuh Majikan di Karangasem, Perhiasan Korban Dibawa Kabur

I Wayan Selamat Juniasa - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jan 2025 20:20 WIB
Polres Karangasem saat melaksanakan press release terkait kasus pencurian dan pembunuh, Jumat (17/1/2025). (I Wayan Selamat Juniasa)
Polres Karangasem saat melaksanakan press release terkait kasus pencurian dan pembunuh (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ilham (31) ditangkap polisi karena membunuh majikannya Ni Nengah Sukra (80) di Karangasem, Bali. Bukanya hanya membunuh korban, pelaku juga membawa kabur perhiasan milik majikannya.

Diketahui, korban ditemukan tewas di kamar rumahnya Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka memar di tubuhnya pada Sabtu (4/1).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi pun mendapat informasi Ilham berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Petugas pun mendatangi lokasi dan berhasil menangkapnya, pada Kamis 9 Januari 2025.

"Setelah itu, tim berangkat ke sana dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya," kata kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat press release, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadiarta mengatakan Ilham nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku baru bekerja di rumah korban selama enam bulan.

"Awalnya pelaku hanya berniat melakukan pencurian, tapi karena ketahuan secara spontan pelaku langsung membekap korban menggunakan bantal selama 15 menit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat dibekap, Sukra sempat melakukan perlawanan sehingga membuat beberapa bagian tubuhnya memar hingga akhirnya korban tewas.

Setelah itu, pelaku langsung mengambil beberapa perhiasan seperti kalung, cincin, dan yang lainnya lalu kabur.

"Motifnya karena pelaku ingin menguasai perhiasan korban. Selain itu juga ada motif pelaku sakit hati karena selama bekerja sering dimarahi oleh korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, terdapat beberapa luka luar yaitu memar di bagian pipi, hidung, telinga, bibir, leher, sikut kanan, siku tangan, dan punggung.

"Untuk penyebab kematian korban karena kekurangan oksigen," ujar Sadiarta.

Atas perbuatannya tersebut, Ilham dikenakan Pasal 356 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP serta Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ilham terancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads