Iwan Diringkus atas Kasus Korupsi, Buron Selama 12 Tahun-Ditangkap di Bogor

Bangka Belitung

Iwan Diringkus atas Kasus Korupsi, Buron Selama 12 Tahun-Ditangkap di Bogor

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Jan 2025 07:00 WIB
Iwan Rinaldi tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang.
Foto: Iwan Rinaldi tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. (Dok. Istimewa)
Pangkalpinang - Pelarian Iwan Rinaldi (60) warga Provinsi Bangka Belitung (Babel) berakhir di Kota Bogor, Jawa Barat. Pria asal Pangkalpinang ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 tahun silam.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejati Fadil Regan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, pada Jumat (17/1/2025). Iwan merupakan buronan kasus korupsi sistem administrasi pimpinan (SAP) yang merugikan negara senilai Rp 232 juta. Kasus korupsi ini ditangani oleh Kejari Pangkalpinang.

"Iwan Rinaldi (60) ini merupakan buronan (DPO) kasus korupsi sistem administrasi pimpinan (SAP) kantor arsip Pangkalpinang, anggaran 2008. Jadi DPO sejak 12 tahun lalu," jelas Fadil.

Iwan diamankan tim gabungan Kejati Babel pada Kamis (16/1) di tempat tinggalnya di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dia adalah Direktur PT Muda Mandiri dalam proyek SAP tersebut.

"Ditangkap di Bogor, Kamis pukul 17.30 WIB. Yang bersangkutan dalam kasus ini adalah selaku Direktur PT Muda Mandiri yang beralamat di Tangerang dan Pangkalpinang. Untuk kerugian negara mencapai Rp 232 juta," ujarnya.

Fadil menegaskan kasus korupsi ini telah ingkrah atau sudah berkuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun di saat kasus ini bergulir, Iwan mangkir dari panggilan lalu kabur dan ditetapkan menjadi DPO.

"Berdasarkan putusan (MA), Iwan ini dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang penggantian sebesar Rp 232 juta, dengan subsider kurung 6 bulan penjara," tegasnya.

"Dulu ada 3 tersangka, sudah di proses. Namun, yang bersangkutan ini ketika kita panggil secara patut tidak hadir maka langsung ditetapkan sebagai DPO," timpalnya.

Dalam pelariannya itu, Iwan sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Bahkan, dia mengganti identitasnya. Keberadaannya kembali terlacak pada akhir tahun 2024.

"Pada saat penyidikan, informasinya memang dia tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan sedang menjalani operasi tumor otak di Jakarta. Jadi seperti itu kondisinya," ungkapnya.

"Setelah dia mengetahui putusan MA, yang bersangkutan ini mengganti identitasnya, yang tadinya atas nama Iwan Rinaldi menjadi Rudi Aditya Yahya, beralamat di Bekasi," timpalnya.

Usai diamankan, Iwan langsung dijebloskan ke Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Bangka. Petugas telah memastikan kondisi kesehatan Iwan dan siap menjalani hukuman.

"Terkait penangkapan Iwan Rinaldi ini, berarti DPO untuk kasus korupsinya sudah kita tangkap semua," jelas Kajari Pangkalpinang Sri Heny Alamsari di Kejati Babel.

"Langsung kita bawa ke Lapas Tua Tunu dan saya sudah berkoordinasi dengan Pak Hidayat terkait dengan adanya DPO yang tertangkap ini. Dia siap untuk menjalani hukumannya," timpalnya.




(dai/dai)


Hide Ads