Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono, yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah ditangkap, Rudi pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.
"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).
Qohar mengatakan Rudi ditangkap di Palembang. Setelah menjadi tersangka, Rudi ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatehui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo.
Kemudian, pengacara Lisa Rahmat, eks pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Kasus ini berawal saat kuasa hukum Ronald, Lisa sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Saat itu, Lisa sempat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya nama hakim yang akan menyidangkan kasus menjerat kliennya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.
Liza lalu mengatakan ada biaya jika Meirizka ingin kasus anaknya diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.
Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.
Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.
Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Harli mengatakan bahwa Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.
"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.
Dalam kasus ini, Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(csb/csb)