Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melakukan penyitaan barang mewah milik tersangka Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Barang bukti yang disita tersebut antara lain uang dolar, jam pasangan, surat-surat kendaraan dan sebelas buku tabungan.
"Ya harta benda yang bergerak dari tersangka kita sita dan yang tidak bergerak kita amankan, supaya tidak beralih kepada pihak lain, terbaru ini ada uang dolar, jam couple, surat-surat kendaraan dan buku tabungan yang disita," kata Kajari Palembang Hutamrin dalam rilis yang digelar di Kejari pada Rabu (15/1/2025).
Hutamrin menjelaskan barang yang baru disita tersebut hasil dari penggeledahan ulang yang dilakukan penyidik di kantor dan dua rumah milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua barang yang baru kita sita ini dari penggeledahan ulang di rumah tersangka di Talang Jambe dan Tanjung Barangan ada juga dari kantor Dinaskertrans Sumsel," ungkapnya.
Ia merincikan barang sitaan tersebut adalah satu buah jam merek Guci dan 2 jam merek Rolex, 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu, lima lembar pecahan 100 mata uang dolar, 25 lembar pecahan mata uang Singapura pecahan 100, dan enam buah cerutu.
"Semua barang itu sudah kita sita untuk jadi barang bukti dan kita terus lakukan pendalaman terhadap harta lainnya, banyak laporan masyarakat bahwa tersangka punya beberapa cucian mobil," jelasnya.
Hutamrin mengatakan, untuk sejauh ini kasus tersebut sudah 9 orang yang diperiksa dan baru ada dua tersangka.
"Ya sejauh ini ada 9 orang yang kita periksa, kita terus lakukan pengembangan," tutupnya.
(dai/dai)