Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh dinas, badan dan instansi di lingkungan pemerintah provinsi usai operasi tangkap tangan (OTT) eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliar Marzoeki.
Surat edaran yang disampaikan ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) Sumsel itu mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) agar tak melanggar aturan dan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Sudah dikeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali para kadis, pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk tidak KKN," ujar Elen, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu dia juga meminta seluruhnya memperkuat pengawasan dengan whistleblowing system. Sistem itu adalah mekanisme pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai dan orang lain dalam sebuah organisasi.
"Pengawasan dan whistleblowing system akan diperkuat, mudah-mudahan ini efektif berjalan sehingga kasus ini tidak terulang," jelasnya.
Soal pengawasan OPD, dia menyebut ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengaudit kinerja seluruh instansi. Termasuk kinerja harian para pejabat yang langsung dilaporkan kepadanya.
"Kasus Kadisnakertrans kan OTT itu di luar prosedur, silakan itu tanggung jawab masing-masing," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Elen telah menunjuk Sekda Sumsel Edward Candra sebagai Plt Kadisnakertrans. Penunjukkan Plt itu untuk mengisi kekosongan sementara jabatan kadis hingga ditentukan pejabat definitif.
(dai/dai)