Kakek berusia 70 tahun di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial ZA, ditangkap polisi karena memerkosa dua siswi sekolah dasar di toilet masjid. Terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan kejadian yang mereka alami ke orang tuanya.
Diketahui kejadian tersebut di salah satu Masjid di Kecamatan Babat Toman, Muba, pada pada (7/12/2024) lalu.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 30 ribu untuk ikutnya ke dalam toilet. Kemudian di dalam toilet tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan kejadian terungkap usai korban melapor kepada orang tuanya.
"Ya benar kejadian tersebut, usai menerima laporan keluarga korban anggota melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut, dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, alat bukti hasil visum terbukti bahwa ZA melakukan perbuatan tersebut," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi polisi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
"Dengan alat bukti kuat, ZA ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan untuk diproses hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Listiyono, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.
(csb/csb)