Dilaporkan Warga atas Pengerukan Fasum, Pemilik Lahan Angkat Bicara

Sumatera Selatan

Dilaporkan Warga atas Pengerukan Fasum, Pemilik Lahan Angkat Bicara

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 15 Jan 2025 12:39 WIB
Pemilik lahan jalan akses Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Moty Khan menjelaskan batas lahan miliknya dengan perumahan.
Pemilik lahan jalan akses Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Moty Khan. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Polemik perusakan jalan akses perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Kecamatan Gandus, Palembang, yang membuat warga terisolasi terus bergulir. Usai dilaporkan warga terkait perusakan fasilitas umum, pemilik lahan angkat bicara.

Novita Sarie, kuasa hukum Moty Khan yang merupakan pemilik lahan jalan akses Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), membantah bahwa jalan yang dirusak adalah fasilitas umum. Dia menegaskan tanah jalan yang dikeruk tersebut adalah murni milik Jalaludin yang sudah dihibahkan ke anaknya, Moty Khan.

"Ya hari ini saya meluruskan terkait perumahan KMS, yang menyebut seolah-olah klien kami ini sudah menzalimi warga. Itu tidak benar. Tanah tersebut murni milik Moty Khan berdasarkan hibah Pak Jalaludin dengan surat yang jelas, " katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novita mengungkapkan bahwa warga perumahan seharusnya jika ingin menuntut, maka developer atau pengembang yang bisa dituntut.

"Ya harusnya tuntut developer. Kalau melaporkan Moty klien kami, kami tegaskan tidak ada perusakan yang dilakukan, karena yang digali adalah tanah pribadi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Novita menambahkan pihaknya membuka kesempatan bagi warga perumahan KMS untuk bernegosiasi. Dengan catatan, jalan yang dikeruk tidak akan diserahkan menjadi fasum.

"Kita buka kesempatan bagi warga perumahan KMS untuk bernegosiasi dengan catatan jalan yang dikeruk tidak akan diserahkan menjadi fasum," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) yang terisolasi karena akses jalan dikeruk oleh pemilik tanah menggelar demo karena masalah tersebut belum menemukan penyelesaian. Warga meminta Polda Sumsel turun tangan dan bisa menyelesaikan permasalahan ini.

Kuasa hukum warga, Amril, mengatakan warga sengaja menggelar demo untuk menunjukkan kekecewaan terhadap developer. Mereka merasa dizalimi banyak kerugian yang dirasakan hingga aksi demo dilakukan.

"Hari ini (Minggu) aksi untuk menyampaikan selama ini warga merasa seakan-akan dizalimi. Jalan diputus akibat sengketa lahan membuat warga kesulitan untuk beraktivitas," katanya kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Amril menyebutkan pihaknya sudah melaporkan akses perusahaan jalan utama ke Polda Sumsel. Pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) nomor: LP/B/15/I/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada Senin 6 Januari 2025.

"Ada dua laporan kedua tentang penipuan konsumen dengan nomor STTLP/43/I/2025/POLDA SUMSEL juga ke Polda Sumsel Jumat 10 Januari 2025. Atas laporan dugaan tindak kejahatan perlindungan konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999," ungkapnya.




(des/des)


Hide Ads