Seorang operator bulldozer asal Medan, Sumatera Utara, bernama Alim Guru Siregar (38) akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buron selama 3 tahun. Alim ditangkap lantaran melakukan penggelapan dana proyek di tempat kerjanya yakni CV Buana Kencana Raya (BKR), Provinsi Jambi.
Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah menjelaskan bermula saat tersangka dan kedua rekannya Kelvin Pratama (20), dan Sakti Nababan (35) sudah bersekongkol untuk menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar di tempat kerja mereka Kamis (7/4/2022).
Uang operasional tersebut mereka ambil di camp CV BKR yang berada di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya uang sewa tersebut digunakan untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari di Musi Rawas, namun uang tersebut mereka gunakan untuk membuka lahan milik warga dan mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan mereka," katanya, Rabu (15/1/2025).
Herdiansyah menjelaskan akibat perbuatan para pelaku tersebut, perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kerugian yakni berupa alat berat yang biaya sewanya Rp 450 ribu per jam dan dipakai para pelaku selama 32 jam.
"Kemudian bahan bakar solar yang mereka gunakan hingga 928 liter sehingga jika dihitung keseluruhan kerugian dialami perusahaan tersebut senilai Rp 23 juta 680 ribu," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, sambung dia, pihak CV pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas pada Sabtu (9/4/2022) silam hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Kelvin dan Sakti. Sementara Alim berhasil kabur hingga akhirnya menjadi DPO.
"Akhirnya personel pun mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan akhirnya dia pun ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 19.00 WIB," ujarnya.
Herdiansyah mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Musi Rawas dan sedang dilakukan pendalaman perkara.
(csb/csb)