Polisi menangkap 4 pelaku pelaku penculikan dan penyekapan lansia bernama Muhammadiah alias Madia (65) di Muaro Jambi, Jambi. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri yang menculik korban karena tersangkut utang piutang.
Pasutri yang terlibat itu bernama Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Ada juga dua pelaku Edison dan Budi yang turut serta melakukan penculikan juga telah diamankan setelah sempat DPO.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan kronologi berawal polisi menerima laporan dari saudara korban yang telah diculik seseorang. Saat itu, saudara korban menerima video call dari pelaku yang menunjukkan bahwa korban sedang disekap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologis awalnya pada 7 Januari, saudara pelapor (korban) menerima video call dan mengancam, meminta tebusan Rp 5 juta. Apabila tidak diberikan akan dibawa ke Lampung," kata Heri, Selasa (14/1/2025).
Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dibantu Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dan tempat korban disekap. Korban disekap di rumah pelaku yang berada di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
"Dari penangkapan, interogasi, dan fakta di lapangan penculikan ini terjadi selama 4 hari berpindah tempat. Pertama di Jerambah Bolong, lalu sama pelaku dibawa ke pondok di dekat rumahnya dan di hari keempat dibawa ke rumahnya," jelas Heri.
Di rumah itu, polisi kemudian menyelamatkan korban yang sudah dalam keadaan lemas. Korban diborgol dan diikat kepada besi yang menempel di dinding rumah.
"Selama 4 hari dilakukan intimidasi, diborgol dan diikat dengan besi di rumahnya, dipukul, dan diancam," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menambahkan ketika ditemukan polisi, korban sudah dalam keadaan lemas. Meski korban diberi makan oleh pelaku, namun porsi makanan tidak lebih dari kecukupan sehari-hari.
"Apakah korban diberikan makan? Kami jawab korban diberi makan, tapi tidak cukup seperti kebutuhan manusia pada umumnya. Jadi kondisi korban saat itu sangat lemas. Tidak bisa jalan seperti normal," kata Hanafi.
Motif pelaku melakukan penculikan karena utang piutang. Di mana korban berutang kepada paman pelaku terkait jual beli tanah dengan nominal lebih dari Rp 100 juta.
"Korban tidak ada itikad atau membayar utang tersebut sehingga pelaku beserta rekan dan istrinya mengamankan atau menculik korban ini dan mengancam korban untuk membayar utang. Nilai utangnya lebih dari Rp 100 juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan. Pelaku terancam hukuman 8 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)