Penculikan yang dilakukan pasutri Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) kepada Muhammadiah (65) ternyata berkaitan utang. Kedua pelaku merupakan orang suruhan.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan pasutri yang menculik korban merupakan suruhan seseorang untuk menagih utang kepada korban. Pasutri tersebut dibantu dua orang lainnya yang masih buron.
"Pelaku ini disuruh yang utangin (meminjamkan uang kepada korban). Empat orang inilah yang penagih, dua lagi masih DPO," kata Hanafi, Kamis (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanafi menjelaskan korban diculik pelaku di rumahnya pada Minggu (5/1). Pelaku membawa korban dengan mengaku anggota kepolisian agar tak dicurigai.
"Pas menculik (korban) itu di rumahnya, dia (pelaku) mengaku-ngaku polisi. Pas dimasukkan di dalam mobil biar nggak dikira diculik," ujarnya.
Hanafi menuturkan korban lalu dibawa ke salah rumah milik pelaku yang berada di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Di sana korban diborgol dan dipasung menggunakan rantai di salah satu kamar rumah tersebut.
"Rumah kosong (rumah pelaku) itu dari kayu. Iya jauh dari rumah warga," terang Hanafi.
Pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan Rp 5 juta. Pelaku mengancam akan menganiaya dan membawa kabur korban jika uang tidak diberikan.
"Jika tidak memenuhi permintaan dari pelaku bahwa korban akan di bawa ke Lampung," jelasnya.
Keluarga korban akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (7/1). Selanjutnya, pelaku ditangkap polisi pada Rabu (8/1) pukul 03.00 WIB dini hari. Tehitung, 4 hari korban disekap pelaku di rumahnya itu.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dua orang DPO itu berinisial E dan B.
Sementara itu, terhadap dua pelaku sudah ditahan di Polres Muaro Jambi. Mereka disangkakan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.
(mud/mud)