Polisi berhasil menyelamatkan lansia bernama Muhammadiah alias Madia (65), korban penculikan dan penyekapan oleh pasangan suami istri, Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) di Muaro Jambi, Jambi. Madia sempat disekap selama 4 hari dengan tangan diborgol.
Berdasarkan video yang diterima detikSumbagsel, terlihat detik-detik saat korban ditemukan polisi. Korban disekap di rumah pelaku di Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi. Dalam video itu, tampak korban tidur meringkuk di lantai sebuah kamar beralaskan tikar plastik.
Kedua tangan korban diborgol dan dirantai ke besi yang melilit dinding rumah dari material kayu. Saat ditemukan, korban sedang tertidur, dan kemudian terbangun ketika mendengar kedatangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Duduk, Pak, duduk, Pak. Sejak kapan diborgol, Pak?," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama yang merekam saat proses penyelamatan korban.
"Dari hari Minggu (5/1)," timpal korban sambil duduk bersila setelah kedatangan polisi.
Polisi kemudian menanyakan siapa yang membawa korban ke rumah itu. Kemudian, korban menyebut nama Ambo Upe si pemilik rumah. Korban juga mengaku diculik saat berada di Jerambah Bolong, Kota Jambi.
"Lah berapo hari (sudah berapa hari) di sini?," lanjut tanya polisi.
"Sudah 4 hari, baru dikasih makan," ujar korban.
Kasus ini terungkap setelah adik korban Lamelo (50), melapor ke Polres Muaro Jambi, pada Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya kami amankan kurang dari 24 jam, sekira pukul 03.00 WIB," kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan kronologi bahwa, keluarga korban sempat menerima telepon dari para pelaku. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada keluarga korban karena telah menculik dan sebagai uang tebusan.
"Korban disekap oleh para pelaku dan dalam keadaan diborgol yang terikat rantai di batang besi," jelas Hanafi.
Di rumah pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, mobil yang digunakan pelaku, 1 unit airsoft gun bersama satu pak peluru, 1 buah palu, 1 buah pisau, 1 buah rantai panjang 1 meter, 2 buah borgol, 6 unit HP, dan 1 buah gembok
Keduanya langsung dibekuk pihak kepolisian. Polisi masih memburu dua lagi pelaku penculikan dalam kasus ini.
"Dua lagi DPO masih dikejar diduga ikut terlibat," ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.
(dai/dai)