Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus hukum Apinsa (33), guru honorer di SDN Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Apinsa diperkarakan karena memukul siswa menggunakan rotan. Selain menolak kasasi, MA juga menghapus hukuman denda terhadap Apinsa dalam perkara tersebut.
"Benar, Jaksa memang mengajukan kasasi dalam putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama. Alhamdulillah putusan sudah keluar dan banding jaksa ditolak," kata kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (10/1/2025).
Aziz membeberkan dia baru mendapat salinan putusan MA tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Kamis (9/1). Namun, putusan kasasi itu sebenarnya sudah keluar sejak Oktober 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan itu kita terima salinannya kemarin karena waktu itu masih berproses dan PN Lubuklinggau juga baru menerima salinannya kemarin juga dari Jakarta. Kalau dari tanggal putusan MA itu bulan Oktober 2024," bebernya.
Apinsa merupakan guru honorer yang sudah 15 tahun mengabdi di SDN Karang Anyar, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara. Ia dituntut akibat memukul siswanya yang ribut menggunakan rotan pada Selasa (19/12/2023).
Aziz menjelaskan dalam perkara tersebut, jaksa meminta hukuman 10 bulan penjara terhadap Apinsa sesuai dengan tuntunan mereka di PN Lubuklinggau. Namun, hakim memvonis Apinsa 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Putusan PT Palembang justru menguatkan putusan PN Lubuklinggau sehingga jaksa mengajukan kasasi ke MA.
"Bandingnya ditolak dan Mahkamah Agung juga merevisi tuntunan Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ujarnya.
Dalam vonis PN Lubuklinggau itu, sambung Aziz, Apinsa tak hanya divonis hukuman 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dia juga didenda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
"Denda itu dihapus oleh MA. Saat ada denda itu beliau (Apinsa) sudah ngomong kalau dia minta waktu untuk menunggu gajinya sebagai guru honorernya turun dulu untuk membayar denda itu. Sekarang sudah kita informasikan kepada pak Apinsa bahwa denda itu sudah tidak ada lagi karena sudah direvisi oleh MA. Jadi dia tidak usah membayar denda itu," jelasnya.
Dari hasil tersebut, Aziz menyatakan Apinsa tetap dengan hukumannya yakni 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, dendanya telah dihapuskan.
"Jadi 6 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan itu maknanya secara hukum dia tidak ditahan bila sepanjang 1 tahun itu dia tidak melakukan kejahatan. Kalau dia melakukan kejahatan, maka dia langsung ditahan selama 6 bulan kurungan penjara," terangnya.
(des/des)