Apinsa (33) guru honorer di SDN Karang Anyar, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang dijatuhi 1 tahun hukuman penjara karena memukul siswanya dengan rotan ternyata sudah mengabdi di sekolah itu selama 15 tahun. Selama mengabdi menjadi guru, dia juga dikenal sebagai sosok yang baik.
Kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz mengatakan selain mengabdi sebagai guru honorer selama 15 tahun, Apinsa juga merupakan guru kelas di SD Negeri Karang Anyar, Desa karang anyar, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel.
"Pak Apinsa ini guru honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun dan sekarang ini dia tidak hanya sebagai guru honorer, dia juga guru kelas. Sudah 5 tahun dia menjabat sebagai guru kelas, dan 80 persen mata pelajaran dia semua yang ngajar di kelasnya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu, (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Aziz mengatakan Apinsa sendiri tidak pernah melakukan tindak pidana selama ia menjabat sebagai guru honorer.
"Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan rekan-rekan guru dia di dalam proses sidang kemarin, mereka bersaksi atas sepengetahuan mereka bahwa guru Apinsa tidak pernah ada masalah di lingkungan sekolah maupun di desa," ungkapnya.
Ia juga mengatakan saat kasus pemukulan tersebut terjadi, murid yang didisiplinkan oleh Apinsa tidak mengalami luka parah dan tetap bersekolah seperti biasa.
"Berdasarkan fakta persidangan, murid tersebut tidak ditemukan luka berat. Sehari dua hari pasca kejadian, muridnya kembali bersekolah seperti biasa dan sudah berinteraksi dengan beliau," jelasnya.
Abdul Aziz mengatakan orang tua dan keluarga dari tiga murid yang dipukul menggunakan rotan pada saat kejadian tersebut memaklumi dan melakukan perdamaian terhadap Apinsa.
"Dari 3 murid tersebut, cuman satu murid yang melakukan proses hukum hingga akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman percobaan. Dan yang melapor itu orang tua murid dan berdasarkan fakta persidangan, yang sangat berkeberatan dalam hal ini adalah neneknya," jelasnya.
Pihak keluarga serta sekolah pun juga sudah berupaya agar masalah ini tidak dibawa ke jalur hukum, namun tetap saja keluarga murid ingin menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
"Bukan hanya pihak keluarga Pak Apinsa yang menyampaikan permohonan maaf, namun dewan guru, PGRI, Kepala Dinas Muratara telah mencoba meminta agar masalah ini diselesaikan di luar jalur hukum. Namun tetap saja pihak keluarga korban ingin lewat proses hukum," ujarnya.
Meskipun telah divonis, Apinsa tetap mengajar. Abdul Aziz juga mengatakan Apinsa sendiri diminta serta dibutuhkan oleh pihak sekolah untuk mengajar di sekolah tersebut.
"Serangkaian peristiwa/perhitungan itulah yang menyebabkan bahwa beliau dihukum percobaan dan tidak ditahan," ujarnya.
(csb/csb)