Guru Honorer Pukul Siswa SD Pakai Rotan di Muratara Divonis 6 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Guru Honorer Pukul Siswa SD Pakai Rotan di Muratara Divonis 6 Bulan Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 15:01 WIB
Guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Musi Rawas Utara yang pukul siswa pakai rotan divonis 6 bulan penjara.
Guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Musi Rawas Utara yang pukul siswa pakai rotan divonis 6 bulan penjara. (Istimewa/penasehat hukum terdakwa, Abdul Aziz)
Musi Rawas Utara -

Apinsa, guru honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) terbukti bersalah memukul siswa menggunakan rotan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau enam bulan penjara. Namun, terdakwa tidak ditahan karena hakim memberikan percobaan satu tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim PN Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, dalam persidangan yang digelar di PN Lubuklinggau pada Senin (29/1/2024).

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan terdakwa. Menjatuhi hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," tegas majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Febriansyah SH, dalam sidang Selasa 19 Desember 2023. JPU sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.

JPU Trian Febriansyah saat dikonfirmasi detikSumbagsel menyatakan banding dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Kami sebagai JPU mengambil sikap banding dengan putusan hakim," katanya, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Abdul Aziz menghormati putusan hukum. Dia juga mengapresiasi bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan dengan cermat dan komprehensif serta meletakkan pada kontek yang sebenarnya yakni peristiwa yang terjadi dalam ruangan lingkup dunia pendidikan.

"Meskipun majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan panasehat hukum untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis menyatakan bersalah dengan hukum percobaan," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads