Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Saharudin sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida membenarkan penetapan Saharudin sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
"Benar, kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Saharudin terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf d, Ayat 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyelidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama dikarenakan tersangka ini tidak kooperatif sejak awal," sambungnya.
Anita menjelaskan Saharudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumatera Selatan tahun 2020 dan 2021.
"Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Tersangka juga tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh para penerima BLT, kemudian tidak membayar jasa marbot, honor guru PAUD, dan sebagainya," jelasnya.
Anita mengungkapkan di tahun 2020, sebanyak 136 orang penerima BLT tidak diberikan haknya oleh tersangka. Kemudian sebanyak 60 orang di tahun 2021.
"Dari sekian banyak yang sudah kami mintai keterangan, ini masih juga ada beberapa yang belum selesai kami mintai keterangannya, kurang lebih hanya sekitar sepertiga saksi saja," ujarnya.
Untuk sementara, Anita mengungkapkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2020 berkisar Rp 403.800.000, kemudian di tahun 2021 sebesar Rp 452.213.150. Jika di total dalam dua tahun itu, kerugian keuangan negara berkisar Rp 856.013.150.
"Kalau kita bisa mengumpulkan semua keterangan atau surat pernyataan dari saksi-saksi, kalau dihitung itu bisa hampir Rp 1 miliar sebenarnya," jelasnya.
Anita menyatakan saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.
"Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses baik terhadap tersangka juga terhadap beberapa saksi yang belum selesai kami mintai keterangan," ujarnya.
(csb/csb)