Pasutri yang Culik-Sekap Lansia di Muaro Jambi Ternyata Penagih Utang

Jambi

Pasutri yang Culik-Sekap Lansia di Muaro Jambi Ternyata Penagih Utang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 13:00 WIB
Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) ditangkap polisi karena menculik dan menyekap seorang lansia. Mereka meminta tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban.
Tampang Pasutri di Muaro Jambi yang Culik dan Pasung Lansia (Foto: Istimewa/dok Polres Muaro Jambi)
Muaro Jambi -

Polisi mengungkap bahwa pasutri Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31), yang menculik lansia Muhammadiah (65) ternyata penagih utang. Korban diketahui memiliki utang kepada seseorang.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan pasutri yang menculik korban merupakan suruhan seseorang untuk menagih utang kepada korban. Pasutri itu beraksi dua orang lainnya yang saat ini masih diburu polisi.

"Pelaku ini disuruh yang utangin (meminjamkan uang kepada korban). Empat orang inilah yang penagih, dua lagi masih DPO," kaa Hanafi, Kamis (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanafi menerangkan korban diculik pelaku di rumahnya pada Minggu (5/1). Pelaku membawa korban dengan mengaku anggota kepolisian agar tak dicurigai.

"Pas menculik (korban) itu di rumahnya, dia (pelaku) mengaku-ngaku polisi. Pas dimasukkan di dalam mobil biar nggak dikira diculik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah diculik, korban dibawa ke salah rumah milik pelaku yang berada di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Di sana korban diborgol dan dipasung menggunakan rantai di salah satu kamar rumah tersebut.

"Rumah kosong (rumah pelaku) itu dari kayu. Iya jauh dari rumah warga," jelasnya.

Lanjut Hanafi, pelaku kemudian menelepon keluarga korban untuk mengirim uang Rp 5 juta agar korban dilepaskan. Pelaku mengancam akan menganiaya dan membawa kabur korban jika uang tidak diberikan.

"Jika tidak memenuhi permintaan dari pelaku bahwa korban akan di bawa ke Lampung," jelasnya.

Keluarga korban, akhirnya melapor ke polisi pada Selasa (7/1). Selanjutnya, pelaku ditangkap polisi pada Rabu (8/1) pukul 03.00 WIB dini hari. Terhitung, empat hari korban disekap pelaku di rumahnya itu.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dua orang DPO itu berinisial E dan B.

Sementara itu, terhadap dua pelaku suda ditahan di Polres Muaro Jambi. Mereka disangkakan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.




(csb/csb)


Hide Ads