Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) ditangkap polisi karena menculik dan menyekap seorang lansia. Mereka meminta tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban.
Awalnya, mereka membawa korban Muhammadiah (65) masuk ke dalam mobil. Mereka mengaku polisi dan mengancam korban dengan airsoft gun. Pasutri itu lalu memasung korban di rumahnya, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
"Iya kedua pelaku merupakan pasangan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban juga disekap oleh para pelaku dan dalam keadaan diborgol yang terikat rantai di batang besi," jelasnya.
Pelaku menghubungi keluarga korban setelah 4 hari penyekapan. Keluarga korban lalu membuat laporan pada Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Hanafi menjelaskan pelaku menelepon keluarga korban dengan meminta uang Rp 5 juta sebagai tebusan. Jika tidak diberi tebusan, pelaku mengancam akan menganiaya korban.
"Jika tidak memenuhi permintaan dari pelaku, bahwa korban akan dibawa ke Lampung," jelasnya.
Di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku, airsoft gun dengan satu pak peluru, palu, pisau, rantai panjang satu meter, dua borgol, enam HP, dan gembok. Pasutri itu akan dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan Sengaja atau Mempertahankan Perampasan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam dalam kasus ini.
"Dua lagi DPO masih dikejar, diduga ikut terlibat," tutupnya.
(sun/csb)