Hitung Kerugian Akibat Korupsi Timah Capai Rp 271 T, Gubes IPB Dipolisikan

Bangka Belitung

Hitung Kerugian Akibat Korupsi Timah Capai Rp 271 T, Gubes IPB Dipolisikan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 09 Jan 2025 06:40 WIB
Ilustrasi kerusakan lingkungan
Ilustrasi kerusakan lingkungan/Foto: Shutterstock
Pangkalpinang -

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan di kasus mega korupsi timah Rp 271 triliun.

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga Bambang dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Gubes IPB Dinilai Merugikan

Pernyataan Bambang dinilai berimbas kepada kondisi perekonomian di Bangka Belitung. Menurut Andi, keterpurukan ekonomi itu masih terjadi.

"Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Bayak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan," tambahnya.

Andi mengaku mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi penegakan hukum harus didasari dengan nilai-nilai keadilan.

"Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan. Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ungkapnya.

Andi menjelaskan dari 170.373 hektare kawasan yang dihitung Bambang, tidak sepenuhnya milik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ada kurang lebih 9 ribu hektare di luar IUP.

"Kalau melakukan penambangan di dalam IUP harus dihitung kerusakan lingkungan, kalau begitu PT Timah jangan ada di Bangka Belitung," tegasnya kembali.

Menurut Andi, pertambangan tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah korupsi. Bukan hanya timah, tapi pertambangan lain seperti nikel dan batu bara yang pastinya terdampak pada lingkungan.

"Kegiatan pertambangan diatur Undang-Undang Minerba. Kemudian jika dibenturkan dengan Undang-Undang Korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap," ujar Andi.

"Jika memang konteksnya seluruh pertambangan sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara semuanya bisa kena," lanjutnya.

Andi Pertanyakan Nasib Pertambangan

Andi berharap laporannya bisa segera diproses pihak kepolisian. Andi juga meminta polisi mengambil langkah-langkah hukum, melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Hero.

"Saya sudah sampaikan mohon ini menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sengketa kewenangan, bicara pertambangan ini mau diterapkan UU Minerba atau UU Korupsi," tambahnya.

Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah. Polisi akan mendalami laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu," singkat Kombes Nyoman ketika dikonfirmasi.




(sun/dai)


Hide Ads