Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Nasional

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Mulia Budi - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 17:56 WIB
Pengusaha Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena Lim divonis 5 tahun/Foto: Andhika Prasetia
Palembang -

Helena Lim divonis 5 tahun penjara. Ia adalah pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, yang membantu korupsi pengelolaan timah hingga merugikan negara Rp 300 triliun, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Terdakwa juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta. Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tuntutan pada Kamis (5/12), Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Ia didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE, tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa juga mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.

Terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul Bantu Korupsi Timah Rp 300 T dan TPPU, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads