Pasutri di Muaro Jambi ditangkap polisi karena menculik dan menyekap seorang lansia. Mereka meminta uang tebusan Rp 5 juta kepada keluarga korban.
Pelaku yakni Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Sedangkan korbannya Muhammadiah alias Madia (65). Mereka menyekap Madia di salah satu rumah di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari adik korban, Lamelo (50) pada Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya kami amankan kurang dari 24 jam, sekira pukul 03.00 WIB," kata AKP Hanafi, Rabu (8/1/2025).
Hanafi menjelaskan kronologinya. Jadi, keluarga korban sempat menerima telepon dari para pelaku. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada keluarga korban sebagai uang tebusan.
Selanjutnya, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku dan korban.
"Korban juga disekap oleh para pelaku dan dalam keadaan diborgol yang terikat rantai di batang besi," jelas Hanafi.
Di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku, airsoft gun dengan satu pak peluru, palu, pisau, ratai panjang satu meter, dua borgol, enam HP, dan gembok
Pasutri itu akan dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan Sengaja atau Mempertahankan Perampasan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dalam dalam kasus ini.
"Dua lagi DPO masih dikejar, diduga ikut terlibat," tutupnya.
(sun/dai)