Remaja di Palembang Disekap-Diperkosa Pacar 3 Hari, Kakak Ipar Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Remaja di Palembang Disekap-Diperkosa Pacar 3 Hari, Kakak Ipar Lapor Polisi

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jan 2025 08:29 WIB
SS (24) melaporkan KG atas penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan terhadap adik iparnya.
SS (24) melaporkan KG atas penyekapan dan pemerkosaan adik iparnya. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Seorang remaja di Palembang disekap oleh pacarnya berinisial KG. Korban berinisial RU (14) juga diperkosa dalam penyekapan tersebut.

Kakak ipar korban, SS (24), mengatakan peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur III pada Rabu (1/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB. SS mengatakan adik iparnya tersebut dipesankan ojek online (ojol) oleh pelaku KG untuk bertemu di TKP.

"Malam itu, korban diajak ke TKP oleh KG. Saat sampai di sana, korban disekap dan diperkosa oleh terlapor," ungkapnya, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban diantar oleh tetangganya ke titik jemput ojol tersebut. Setelahnya, keluarga kesulitan menghubungi korban sampai kurang lebih tiga hari.

"Setelah dari sana, korban tak ada kabar selama tiga hari. Ditelepon tidak diangkat, pesan pun tidak dibalas," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan korban, SS mengungkap di sanalah KG melakukan pemerkosaan terhadapnya. Keluarga melakukan pencarian hingga korban 'dipulangkan' dengan ojol oleh terlapor.

"Adik saya bilang, dia ketakutan selama di sana. HP-nya disita oleh KG (sehingga tidak dapat merespons keluarga). Setelah tiga hari, akhirnya dia pulang dengan ojol," katanya.

SS mengaku pihaknya telah menghubungi KG, tapi tidak ditanggapi. Warga Kabupaten Banyuasin itu pun telah mendatangi kediaman terlapor di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Namun, menurutnya tidak ada itikad baik.

"Mereka (KG dan keluarga) berjanji akan datangi ke rumah. Namun, hingga kini tak pernah muncul. Waktu itu alasan ada keluarga meninggal, sudah kami kasih waktu lagi. Semalam kami telepon, katanya sudah di jalan dengan Pak RT namun tak juga sampai hingga siang ini," ujarnya.

Tak terima adiknya diperlakukan demikian, SS dan korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang. Warga Kabupaten Banyuasin itu berharap KG dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semoga KG diproses. Karena ini memengaruhi mental adik ipar saya (korban)," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan KG terancam dikenal pasal kejahatan perlindungan anak.

"Laporannya sudah kami terima. Saat ini sudah diserahkan ke tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.




(des/des)


Hide Ads